Senin, 12 Agustus 2019

PERUBAHAN NOMOR NOMENKLATUR SEKOLAH DASAR SDN KABUPATEN LABUHANBATU




           Berdasarkan Peraturan Bupati No. 18 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Maka SDN 116240 Kampung Dalam pun mendapatkan nomenclatur baru yaitu SDN 32 BILAH HULU. Berikut Doc. Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERLOMBAAN NASYID DALAM MENYAMBUT HUT RI KE 74

Dalam menyambut HUT RI KE 74 SDN 32 ikut bertisipasi dalam memeriahkannya. SDN 32 Bilah Hulu ikut dalam perlombaan yang diadakan oleh Korwil...