PERUBAHAN NOMOR NOMENKLATUR SEKOLAH DASAR SDN KABUPATEN LABUHANBATU
Berdasarkan Peraturan Bupati No. 18 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Maka SDN 116240 Kampung Dalam pun mendapatkan nomenclatur baru yaitu SDN 32 BILAH HULU. Berikut Doc. Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar